Kamis, 11 September 2008

KAPUAS RAYA

Ketua Komisi A DPRD Kalimantan Barat Adrianus Senen mengatakan dukungan pembentukan Provinsi Kapuas Raya tetap jalan. Menurutnya, selama Cornelis menjabat Gubernur Kalbar belum pernah mencabut surat keputusan yang ditandatangani pejabat sebelumnya.

“Pro dan kontra klausul pemekaran wilayah masuk di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dinilai legislator tidak akan mempengaruhi perjuangan masyarakat. Kenapa legislatif menginginkan klausul pemekaran di dalam RPJMD, karena kekuatan hukum pembentukan baru kuat,” kata dia Kamis (31/7) di ruang kerjanya.

Senen mengemukakan RPJMD merupakan acuan pemerintah daerah melaksanakan program pembangunan. Dikatakannya, dengan masuknya klausul pemekaran merupakan bentuk konsistensi legislatif maupun eksekutif memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Selain itu, perlu juga grand design berapa daerah yang perlu dimekarkan di Kalbar menjadi sebuah provinsi. Provinsi Kalbar cukup luas dan kaya dengan sumber daya alam,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Senen mengatakan klausul ini juga mempertegas pembangunan perbatasan, pesisir, pedalaman dan pulau-pulau terpencil sesuai visi dan misi gubernur baru. “Saya rasa hanya beda persepsi saja tentang klausul tersebut,” ujar dia.

Sedangkan Ketua Komisi C DPRD Kalbar Mulyadi Yamin mengatakan legislatif hanya mengawal konsistensi eksekutif dengan klausul pemekaran di dalam RPJMD. Menurutnya, tidak ada kamus kalau rekomendasi yang dikeluarkan pada era siapa. “Karena yang mengeluarkan adalah lembaga bukan pribadi. Sehingga siapapun gubernur menjabat wajib melanjutkan keputusan yang dibuat sebelumnya,” tegasnya.

Mulyadi sapaan akrabnya kalau tidak setuju dengan pemekaran maka berpikir jauh ke belakang. Dikatakannya, memang bukan provinsi yang memekarkan tetapi eksekutif dan legislatif berjuang bersama-sama terlepas kepentingan politik di sana. “Sekarang tinggal kebersamaan kita semua mewujudkan pembentukan provinsi baru ini,” ujar legislator daerah pemilihan Kabupaten Sanggau dan Sekadau ini.